Ini 5 Regulasi Kemendikbud Untuk Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman di Sekolah - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) sebagai upaya untuk menciptakan terwujudnya sekolah aman dan nyaman bagi seluruh anak Indonesia. Setidaknya ada 5 (lima) regulasi yang dikeluarkan Kemendikbud pada tahun 2015 dan 2016 untuk mendukung terciptanya suasana sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Dikutip dari situs Kemendikbud (17/07/2016), Kelima Permendikbud yang diterbitkan untuk mewujudkan sekolah aman dan nyaman adalah Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, dan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 mengatur tentang kegiatan sehari-hari di sekolah yang harus diterapkan, antara lain membaca buku non-pelajaran sekitar 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan/atau satu lagu wajib nasional saat memulai pelajaran, serta mengakhiri pelajaran dengan menyanyikan lagu daerah.
Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Untuk mendukung kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah, sekolah wajib memasang tanda kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah juga wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik yang merokok di sekolah.
Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan. Permendikbud ini juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan, atau sanksi terhadap satuan pendidikan dan kepala sekolah, jika masih terdapat praktik kekerasan di lingkungan sekolahnya. Selain itu, sekolah juga diwajibkan memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan pada serambi satuan pendidikan yang mudah diakses oleh peserta didik, orang tua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat yang paling sedikit memuat: 1) laman pengaduan http://sekolahaman.kemdikbud.go.id; 2) layanan pesan singkat ke 0811-976-929; 3) telepon ke 021-5790-3020 atau 021-570-3303; 4) faksimile ke 021-5733125; 5) email laporkekerasan@kemdikbud.go.id 6) nomor telepon kantor polisi terdekat; 7) nomor telepon kantor dinas pendidikan setempat; dan 8) nomor telepon sekolah.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, mengatur agar buku yang digunakan di sekolah memuat Informasi tentang pelaku penerbitan pada bagian akhir buku, ayitu berupa informasi tentang Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai yang antara lain meliputi: nama lengkap, gelar akademis, riwayat pendidikan, alamat kantor atau alamat rumah, nomor telepon kantor dan/atau telepon genggam, akun facebook, dan alamat posel (email).
Dan yang terbaru adalah Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Permendikbud ini khusus mengatur tentang larangan tindakan perploncoan yang kerap terjadi di masa orientasi siswa saat tahun pelajaran baru dimulai.
"Kemendikbud berusaha mewujudkan suasana baru, serta menyegarkan iklim belajar mengajar di sekolah agar seluruh siswa bisa belajar dengan gembira dan tenang. Ini adalah wujud dari Nawacita, yakni menghadirkan negara untuk memberi rasa aman pada seluruh warga negara, dan merevolusi karakter bangsa melalui pendidikan," ujar Mendikbud, Senin (11/7/2016) di kantor Kemendikbud, Jakarta.
Selain itu mengenai masih terjadinya pungutan liar (pungli) di awal tahun pelajaran baru, Mendikbud juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Kemendikbud jika menemukan praktik pungli di sekolah, melalui laman: http://laporpungli.kemdikbud.go.id.
Sekolah tidak diperbolehkan memungut iuran di luar ketentuan sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah. "Kami harapkan partisipasi masyarakat untuk mengawal pelaksanaan hari pertama sekolah, termasuk melaporkan pungutan sekolah yang memberatkan melalui laman laporpungli.kemdikbud.go.id," kata Mendikbud.