15/07/2016

Ada Perpeloncoan Dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Ini Alamat Pengaduannya

Ada Perpeloncoan Dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Ini Alamat Pengaduannya - Masa ajaran baru sekolah Tahun Pelajaran 2016/2017 sebagian besar sekolah di Indonesia akan dimulai pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016. Seperti biasanya, pada masa ajaran baru bagi siswa baru akan menjalani masa pengenalan lingkungan sekolah atau yang dahulu dikenal dengan masa orientasi siswa (MOS).

Ada Perpeloncoan Dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Ini Alamat Pengaduannya

Dahulu masa pengenalan lingkungan sekolah identik dengan perpeloncoan, dimana kegiatan yang dilaksanakan hampir jauh dari kata mendidik. Perpeloncoan kini sudah dihapus. Penugasan kegiatan yang tidak masuk akal dan aneh tidak diperbolehkan lagi diterapkan saat masa orientasi atau masa pengenalan lingkungan sekolah. Bila masih ada yang berani menerapkan perpeloncoan, sanksi tegas bakal menunggu.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan sanksi tegas bila masih ditemukan sekolah yang menerapkan sistem perpeloncoan. Sanksi tersebut mulai dari teguran sampai dengan pemberhentian, baik pemberhentian penugasan, bantuan, maupun yang lainnya.

Kemendikbud telah menerbitkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yakni tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Dalam Permendikbud tersebut dilampirkan daftar kegiatan wajib dan kegiatan pilihan yang bisa dilakukan guru dan siswa baru dalam menjalankan masa pengenalan lingkungan sekolah. Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan. Kemudian kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah.

Kemendikbud mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Kemendikbud jika menemukan penyimpangan atau tindakan perpeloncoan dalam masa pengenalan lingkungan sekolah.

Untuk pengaduannya, masyarakat bisa melapor secara daring (online) melalui laman: sekolahaman.kemdikbud.go.id. Selain itu pengaduan juga dapat diterima Kemendikbud melalui layanan SMS di nomor: 0811976929.