Permendikbud Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah - Untuk mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat didukung dengan penciptaan lingkungan sekolah yang bebas dari pengaruh rokok dan dalam rangka memberikan perlindungan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan dari dampak buruk rokok, serta menciptakan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menerbitkan peraturan tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Peraturan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 yang ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2015 dan diundangkan pada 29 Desember 2015.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 ini, Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Adapun Sasaran Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah yakni :
a. kepala sekolah;
b. guru;
c. tenaga kependidikan;
d. peserta didik; dan
e. pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.
Selengkapnya untuk melihat lebih detil Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan ini, dapat diunduh pada tautan di bawah ini.
Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah