Surat MENPAN-RB Tentang Ijin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hari Pertama Masuk Sekolah - Tidak lama lagi akan memasuki tahun pelajaran baru 2016/2017. Menjelang tahun pelajaran baru 2016/2017 dan dimulainya hari pertama masuk sekolah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan surat menyetujui dan mengijinkan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mengantarkan anaknya di hari pertama masuk sekolah.
Surat tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor : B/2461/M.PANRB/07/2016 tentang Ijin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hari Pertama Masuk Sekolah.
Surat tersebut tertanggal 14 Juli 2016, dan ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Gubernur se-Indonesia, dan Para Bupati/Walikota se-Indonesia. Adapun Tembusan Surat MENPAN-RB ini disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, serta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Surat MENPAN-RB Nomor : B/2461/M.PANRB/07/2016 tentang Ijin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hari Pertama Masuk Sekolah tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2016, dan Surat Mendikbud Nomor 28901/MPK.A/KP/2016 perihal Permohonan Ijin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hari Pertama Masuk Sekolah.
Berikut Surat MENPAN-RB Nomor : B/2461/M.PANRB/07/2016 tentang Ijin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hari Pertama Masuk Sekolah.
Selengkapnya Surat MENPAN-RB Nomor : B/2461/M.PANRB/07/2016 tentang Ijin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hari Pertama Masuk Sekolah dapat dilihat di sini atau mengunduhnya di sini.