Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah - Pemerintah telah menerbitkan regulasi atau peraturan baru yang mengatur tentang Perangkat Daerah. Peraturan baru ini tertuang dalam PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2016 dan diundangkan pada tanggal 19 Juni 2016.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya untuk lebih detil melihat dan mengetahui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016, peraturan baru yang mengatur tentang Perangkat Daerah ini, dapat diunduh di tautan bawah ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
Sumber : www.setneg.go.id - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.