24/08/2016

Surat Menteri PANRB Nomor B/2810/M.PAN-RB/08/2016 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS

Surat Menteri PANRB Nomor B/2810/M.PAN-RB/08/2016 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (MenPANRB) Asman Abnur telah mengeluarkan surat penting terkait Penilaian Prestasi Kera Pegawai Negeri Sipil (PNS). Surat tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/2810/M.PAN-RB/08/2016 tertanggal 15 Agustus 2016 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah serta Tembusan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Surat Menteri PANRB Nomor B/2810/M.PAN-RB/08/2016 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS

Berikut kutipan isi Surat Menteri PANRB Nomor B/2810/M.PAN-RB/08/2016 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Kementerian PAN dan RB bersama instansi terkait lainnya telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penilaian Kinerja PNS sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Sehubungan dengan hal tersebut, guna lebih mendorong peningkatan kinerja PNS sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Kinerja PNS dimaksud maka penilaian kinerja PNS masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, untuk itu perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa untuk mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri sipil (PNS) berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, wajib dilakukan penilaian prestasi kerja oleh Pejabat Penilai;
  2. Penilaian prestasi kerja terdiri dari unsur Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja berdasarkan rencana kerja tahunan;
  3. SKP sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari;
  4. Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya;
  5. Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan sanksi bagi Pejabat Penilai yang tidak menetapkan SKP yang telah disusun dan/atau bagi PNS yang tidak menyusun SKP sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  6. Pejabat Pembina Kepegawahn Pusat dan Daerah melaporkan hasil penilaian Frestasi Kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret tahun berikutnya dengan format sesuai lampiran I;
  7. Laporan hasil Penilaian Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud pada butir 6 (enam) disampaikan dalam bentuk salinan berkas elektronis (softcopg) dengan format Microsoft Excel dan hardcopy;
  8. Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan laporan hasil evaluasi penilaian prestasi kerja kepada Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lama akhir bulan April tahun berikutnya sesuai format pada lampiran II dan Lampiran III;
  9. Laporan hasil evaluasi penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada butir 8 (delapan) disampaikan dalam bentuk salinan berkas elektronis (softcopy) dengan format Microsofi Excel dan/atau melalui surat elektronik (surel/email) ke alamat : asdep4.sdma@gmail.com;
  10. Khusus Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara paling lama 30 November 2016.

Selengkapnya, untuk mengunduh dokumen Surat Menteri PANRB Nomor B/2810/M.PAN-RB/08/2016 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS silahkan kunjungi di sini www.menpan.go.id.