Setelah Antar Anak Hari Pertama Sekolah, Jam 11 PNS Sudah Harus Masuk Kantor - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menerbitkan Nomor : B/2461/M.PANRB/07/2016 tentang Ijin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hari Pertama Masuk Sekolah. Berdasarkan surat tersebut, Menteri PANRB telah menginstruksikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh Indonesia untuk memberikan ijin bagi aparatur negara yang akan mengantarkan anaknya di hari pertama masuk sekolah.
Hal itu diperlukan untuk memberikan waktu dan perhatian pada putra-putri kita di hari pertamanya sekolah akan menguatkan ikatan emosional antara orang tua dan anak. "Tentunya juga memberikan nilai historis kepada anak kita sebagai orangtua" ujar Menteri PANRB Yuddy Chrisnandy, seperti dikutip laman situs Menpan (15/07/2016), yang mengaku tahun lalu juga mengantarkan putrinya di hari pertama sekolah masuk ke bangku sekolah dasar.
Menteri PANRB menegaskan, bagi PNS atau ASN yang akan mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari Senin, agar lapor terlebih dahulu kepada atasan masing-masing, dan melakukan koordinasi yang baik dengan rekan kerjanya. Hal itu diperlukan agar tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik. "Keterlambatan pelayanan publik pada hari itu harus diminimalisir," imbuh Menteri PANRB.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa usai mengantarkan anaknya, pegawai ASN tetap harus masuk kerja di satuan kerjanya masing-masing, dan bekerja seperti biasa.
"Paling lambat jam 11 sudah harus tiba di tempat kerja masing-masing," tegas Menteri PANRB Yuddy Chrisnandy.
Untuk mengunduh Surat Menteri PANRB Nomor : B/2461/M.PANRB/07/2016 tentang Ijin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hari Pertama Masuk Sekolah, dapat dilihat di sini.