15/07/2016

Dilarang Melibatkan Kakak Kelas, Mendikbud Tegaskan Tidak Boleh Ada Perpeloncoan di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Dilarang Melibatkan Kakak Kelas, Mendikbud Tegaskan Tidak Boleh Ada Perpeloncoan di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah - Tahun Pelajaran Baru 2016/2017 akan segera dimulai, di mana sebagian besar sekolah di Indonesia akan mengawali tahun pelajaran baru 2016/2017 pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016. Memasuki tahun pelajaran baru 2016/2017 di tiap sekolah akan dilaksanakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah dan bagi siswa baru akan mengikuti tersebut.

Dilarang Melibatkan Kakak Kelas, Mendikbud Tegaskan Tidak Boleh Ada Perpeloncoan di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Untuk masa pengenalan lingkungan sekolah, sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yakni tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini terbit menggantikan aturan lama Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah karena dinilai belum dapat secara optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.

Terkait dengan perpeloncoan sendiri, seperti dikutip dari rilis situs Kemdikbud (12/07/2016), Mendikbud Anies Baswedan menegaskan bahwa segala praktik perpeloncoan sudah dilarang. "(Jika) Hari ini dia dipelonco, tahun depan dia akan memelonco. Karena itu, pangkas satu generasi. Kembalikan bahwa dunia pendidikan adalah dunia yang mencerminkan kemanusian yang adil dan beradab," kata Mendikbud dalam diskusi mengenai Hari Pertama Sekolah di kantor Kemdikbud, Jakarta, (11/7/2016).

Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, ada 9 hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pengenalan lingkungan sekolah, di antaranya adalah perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pengenalan atau orientasi sekolah hanya menjadi hak guru, dilarang melibatkan kakak kelas atau alumni sebagai penyelenggara, wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif, dilarang bersifat perpeloncoan, dan dilarang memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran.

Mendikbud juga menyatakan akan memberikan sanksi apabila masih ada yang melanggar. Sanksi tersebut mulai dari teguran sampai dengan pemberhentian, baik pemberhentian penugasan, bantuan, maupun yang lainnya.

"Intinya adalah kita tidak akan menoleransi pelanggaran di fase-fase awal anak-anak belajar," jelas Mendikbud. Mendikbud juga menegaskan, bahwa jika selama ini praktik yang ada didasarkan oleh kebiasaan, maka sekarang tidak boleh lagi dan harus berdasarkan peraturan.

Selama ini, ketika tahun pelajaran baru dimulai, para siswa yang memasuki jenjang pendidikan baru akan disibukkan dengan Masa Orientasi Siswa (MOS). Dimana dalam MOS ini, mereka sering kali diperlakukan dengan tidak wajar oleh kakak kelasnya. Karena itu dengan adanya peraturan tentang pengenalan lingkungan sekolah, kegiatan awal mereka di sekolah baru akan lebih menyenangkan dan edukatif. Kemudian, jika menemukan pelanggaran, dapat melaporkannya melalui tautan: http://sekolahaman.kemdikbud.go.id/laporan.

Ingin mengantarkan anak di Hari Pertama Sekolah, lihat juga Surat MENPAN-RB Tentang Ijin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hari Pertama Masuk Sekolah.