23/07/2016

SK Dirjen Dikdasmen Nomor : 375/KEP/D/KR/2016 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri

SK Dirjen Dikdasmen Nomor : 375/KEP/D/KR/2016 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 375/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri. SK Dirjen Dikdasmen tersebut ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2016.

SK Dirjen Dikdasmen Nomor : 375/KEP/D/KR/2016 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri

SK Dirjen Dikdasmen tersebut ditetapkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang dapat melaksanakan Kurikulum 2013, serta bahwa agar Kurikulum 2013 dapat terlaksana secara optimal, perlu komitmen kepala daerah atau kepala yayasan untuk menetapkan Satuan Pendidikan yang melaksanakan Kurikulum 2013 secara optimal.

Selengkapnya berikut di bawah ini tautan untuk mengunduh SK Dirjen Dikdasmen Nomor : 375/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri beserta Lampiran.

SK Dirjen Dikdasmen Nomor : 375/KEP/D/KR/2016