Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Baru Tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah menerbitkan peraturan baru yang mengatur tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 yang ditetapkan pada tanggal 29 Februari 2016 dan diundangkan pada tanggal 3 Maret 2016.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 diterbitkan dengan perimbangan bahwa buku yang digunakan oleh satuan pendidikan baik buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran harus sejalan dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma positif yang berlaku di masyarakat.
Selain itu juga bahwa buku teks pelajaran merupakan perangkat operasional utama atas pelaksanaan kurikulum dan buku non teks pelajaran merupakan sarana pendukung untuk memfasilitasi pelaksanaan, penilaian, dan pengembangan pembelajaran bagi peserta didik dan pendidik sehingga harus memenuhi kriteria buku yang layak digunakan satuan pendidikan, serta untuk menjamin pemenuhan nilai – nilai dan standar kriteria buku.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya unduh Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Baru Tentang Buku yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan ini di tautan ini atau di sini.