01/07/2016

PNS Yang Belum Terima THR Diminta Bersabar

PNS Yang Belum Terima THR Diminta Bersabar - Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum mendapatkan gaji ke 13 dan 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) diminta bersabar untuk mendapatkannya. Ini dikarenakan proses pencairan anggaran ke unit kerja masing-masing membutuhkan waktu.

PNS Yang Belum Terima THR Diminta Bersabar

Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi seperti dirilis situs Menpan (www.menpan.go.id), Jun 29, 2016.

Selengkapnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi meminta agar aparatur sipil negara (ASN) yang belum mendapat gaji ke 13 dan 14 untuk sabar. Menurutnya, keterlambatan tersebut karena proses pencairan anggaran ke unit kerja masing-masing membutuhkan waktu.

"Terkait THR, laporan dari Menteri Keuangan sampai dengan hari ini dari Rp 14 triliun anggaran yang ditransfer untuk THR dan gaji pokok ke 13 untuk PNS sudah disalurkan lebih dari Rp 11 triliun. Ada Rp 3 triliun lagi yang sedang dalam proses pencairan pada unit kerja masing-masing, jadi kalau ada sebagian PNS yang belum terima THR jadi sabar saja karena sedang diproses," kata Menpan Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Rabu (29/6).

Menurut Menpan, pembagian THR dan gaji pokok ke 13 antara pusat dan daerah memang sedikit berbeda. Dia menjelaskan, kalau di pusat maka PNS langsung menerima dari bendahara negara, sedangkan di daerah harus dikirim melalui bendahara masing-masing untuk kemudian disalurkan ke unit kerja.

"Kalau di daerah penyalurannya butuh waktu agak panjang jadi diminta untuk bersabar bagi yang belum terima THR dan gaji pokok ke 13," kata Menpan Yuddy Chrisnandi.

Menpan Yuddy Chrisnandi mengatakan, pembagian THR ini merupakan perhatian pemerintah kepada seluruh ASN. Sehingga ASN tidak perlu lagi menerima bingkisan atau apapun dari pihak ke tiga, apalagi yang berhubungan dengan jabatannya.

"Kalau PNS sudah terima THR maka secara etis dan moral tidak pantas menerima bingkisan atau THR, baik berbentuk barang atau yang lain dari pihak ketiga terkait jabatan dan pekerjaannya. Walaupun THR yang diberikan pemerintah tidak sebesar yang diberi pihak ketiga tapi ini bentuk perhatian dari kami," kata Menpan Yuddy Chrisnandi.

Lihat Juga Surat MENPAN-RB Tentang Himbauan Untuk Tidak Meminta THR/Hadiah