SE Dirjen Dikdasmen Nomor : 08/D/KR/2016 Tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Melalui Dana BOS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor : 08/D/KR/2016 tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berdasarkan surat edaran tertanggal 24 Mei 2016 tersebut yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia, disebutkan :
Berkenaan dengan prioritas utama dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pembelian buku teks pelajaran untuk siswa dan pegangan guru harus sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Pada saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerapkan Kurikulum 2013 pada 25% sekolah di Indonesia dan Kurikulum Tahun 2006 pada 75% sekolah di Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut:
- Pembelian buku teks pelajaran ditanggung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui dana BOS.
- Mekanisme pembelian buku teks pelajaran melalui dana BOS mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
- Harga buku teks pelajaran yang dibeli tidak melebihi harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengoordinasikan sekolah yang ada di wilayahnya agar pembelian buku teks pelajaran dapat dilaksanakan secara optimal.
Lihat juga Juknis BOS Terbaru 2016 SD, SMP, SMA dan SMK di sini