Baru, SKB 3 Menteri Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 - Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2017.
Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Mennaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) baru yang memuat perubahan atas SKB sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.
SKB baru ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, menetapkan tanggal 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila dan merupakan hari libur nasional, serta bahwa dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila sebagaimana dimaksud, perlu mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 tentang Bari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.
SKB 3 Menteri Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 ditetapkan pada tanggal 21 November 2016. Link unduh silahkan kunjungi tautan ini.