21/12/2016

Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Permenpan RB Nomor 25 tahun 2016 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Dengan pertimbangan bahwa nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keseragaman antara jabatan dan kualifikasi pendidikan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur pada tanggal 22 November 2016, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana pada tanggal 2 Desember 2016.

Link unduh salinan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2016, Link 1, Link 2, Link 3.

Terkait:

Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permenpan RB No 25 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah