Penjelasan Kemenpan RB Terkait Penambahan Cuti Bersama 2017 - Cuti Bersama Tahun 2017 ditambah 2 (dua) hari. Terkait adanya penambahan Cuti Bersama 2017 selama 2 (dua) hari ini, berikut Penjelasan Penambahan Cuti Bersama 2017 seperti dirilis laman situs Kemenpan RB Jumat (09/12/2016).
Penjelasan Penambahan Cuti Bersama 2017
Penambahan Cuti Bersama Tahun 2017 selama 2 hari, merupakan kesepakatan bersama pada rapat di Kemenko PMK. Dua hari libur nasional yang jatuh pada hari Minggu digantikan dengan hari lainnya sebagai Cuti Bersama.
Cuti bersama tanggal 2 Januari 2017 (Senin) merupakan pengganti Libur Tahun Baru 1 Januari 2017 yang jatuh pada hari Minggu. Sedangkan cuti bersama tanggal 27 Juni 2017 (Selasa) merupakan pengganti Libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2016.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengatakan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri semula cuti bersama Idul Fitri tanggal 23, 27 dan 28 Juni 2017. Sedangkan Idul Fitrinya tanggal 25 dan 26 Juni 2017, jatuh pada hari Minggu dan Senin, sehingga Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama Idul Fitri Menjadi 25, 26, 27, 28, 29, 30 Juni 2017, dari hari Minggu sampai dengan Jumat.
SKB tersebut direvisi, karena adanya tambahan hari libur nasional, tanggal 1 Juni sebagai hari Lahir Pancasila. Sesuai kesepakatan, cuti bersama yang semula ditetapkan tanggal 23 Juni 2017 (Jumat) dialihkan ke tanggal 30 Juni 2017 yang juga jatuh hari Jumat. "Hal itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk mudik lebaran bisa dilakukan pada hari Jumat (23 Juni) malam atau Sabtu karena Lebarannya jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2017," ujarnya di Jakarta, Jumat (09/12).
Di sisi yang lain, penambahan cuti bersama tersebut diharapkan dapat mendorong perkembangan sektor pariwisata, serta menggerakan pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terutama di daerah-daerah tujuan mudik.
Herman menambahkan, penambahan cuti bersama tersebut secara akumulatif tidak mengubah jumlah cuti tahunan PNS sebanyak 12 hari. Karena itu, dengan bertambahnya cuti bersama menjadi 6 hari maka sisa cuti tahunan bagi PNS untuk tahun 2017 tinggal 6 hari. (HUMAS MENPANRB)