Permendikbud Nomor 60 Tahun 2016 Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah menerbitkan peraturan baru petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD). Peraturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
Permendikbud Nomor 60 Tahun 2016 ditetapkan Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 29 September 2016, dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada tanggal 18 Oktober 2016.
Dinyatakan pada Pasal I Permendikbud Nomor 60 Tahun 2016, Mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Sementara Pasal II Permendikbud Nomor 60 Tahun 2016 menyatakan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Berikut di bawah ini tautan untuk mengunduh Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
Kunjungi tautan ini Permendikbud Nomor 60 Tahun 2016.