Surat Kepala BKN Tentang Hak Kepegawaian Bagi PNS Yang Mengalami Penurunan Eselon Jabatan Sesuai PP 18 Tahun 2016 - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengeluarkan Surat tentang Hak Kepegawaian bagi PNS yang mengalami Penurunan Eselon Jabatan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016. Surat tersebut tertuang dalam Surat Nomor K.26-30/V.128-3/99 tertanggal 30 Desember 2016 yang ditujukan kepada Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
Berikut kutipan Surat Kepala BKN K.26-30/V.128-3/99 tertanggal 30 Desember 2016 tentang Hak Kepegawaian bagi PNS yang mengalami Penurunan Eselon Jabatan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016.
Unduh Surat Kepala BKN K.26-30/V.128-3/99 tentang Hak Kepegawaian bagi PNS yang mengalami penurunan Eselon Jabatan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016, di sini.