Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Dengan pertimbangan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut pemerintah telah membentuk dan mengesahkan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disahkan Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 25 November 2016, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 November 2016.
Terdapat beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selengkapnya untuk lebih detil melihat isi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau yang dikenal dengan UU ITE ini, berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, unduh di tautan ini.