Permenpan RB 25 Tahun 2016, Acuan Penyusunan Kebutuhan PNS Hingga Pemberhentian - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan peraturan ini, semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 yang ditetapkan oleh Menteri PANRB pada tanggal 22 November 2016 ini, dilatarbelakangi kenyataan bahwa nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keseragaman antara jabatan dan kualifikasi pendidikan.
Jabatan pelakasana Aparatur Sipil Negara (ASN) dikelompokan dalam klasfikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, serta pola kerja. Kesamaan tersebut diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana, yang didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal ataupun profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.
Nomenklatur jabatan pelaksana digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah dalam penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian tunjangan serta pemberhentian PNS.
Disebutkan bahwa daftar nomenklatur jabatan pelaksana yang telah ditetapkan, dapat dilakukan pengubahan atau penambahan sesuai dengan kebutuhan organisasi, dan selanjutnya diusulkan oleh instansi kepada Menteri. Dalam usulan tersebut paling kurang memuat nomenklatur jabatan, tugas jabatan, kualifikasi pendidikan serta profesi, dan kelas jabatan bagi nomenklatur jabatan yang sudah memiliki kelas jabatan.
Dalam Permen PANRB 25 Tahun 2016 pada Pasal 6 dijelaskan jika semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana. Kemudian Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada dan sudah ditetapkan kelas jabatan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku, sepanjang belum ada perubahan nomenklatur dan kelas jabatan berdasarkan nomenklatur atau kelas jabatan yang baru.
Seperti disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dalam berbagai kesempatan yang mengatakan bahwa jabatan yang nantinya diisi oleh ASN harus sesuai dengan klasifikasi serta pendidikan formal yang telah ditempuhnya.
Ia mencontohkan jika ASN yang berasal dari sekolah ikatan dinas seperti Perhubungan misalnya, haruslah mengisi jabatan maupun pekerjaan yang masih terkait dengan jurusannya di Perhubungan, bukan justru menjadi seorang camat atau lainnya. Menurutnya hal tersebut dilakukan agar suatu posisi dapat dijabat oleh SDM yang handal serta mengerti dalam pekerjaan tersebut. (www.menpan.go.id)