09/12/2016

PP 58, 59 Tahun 2016 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PP 58, 59 Tahun 2016 Tentang Organisasi Kemasyarakatan - Sebagai tindak lanjut dan untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) yang memuat aturan tentang Organisasi Kemasyarakatan. PP tersebut tertuang dalam PP Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan PP Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing.

PP 58 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 40 ayat(7), Pasal 42 ayat (3), Pasal 50, Pasal 56, Pasal 57 ayat (3), dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang Organisasi Kemasyarakatan. PP Nomor 58 Tahun 2016 ditetapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly pada tanggal 6 Desember 2016.

PP 59 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang didirikan Oleh Warga Negara Asing

a. bahwa organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing di Indonesia perlu menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta tetap menghormati nilai sosial budaya masyarakat, patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

b. bahwa untuk menciptakan tertib administrasi penyelenggaraan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mengenai pemberian perizinan, tim perizinan, dan pertimbangan pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing serta tata cara pengenaan sanksi bagi organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 49 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

PP Nomor 59 Tahun 2016 ditetapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly pada tanggal 6 Desember 2016.

Selengkapnya untuk melihat detil isi dari kedua PP tersebut, berikut di bawah ini tautan untuk mengunduh.

Link Tautan : www.setneg.go.id