30/12/2016

Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Permenpan 12/2016 Tentang Penetapan Kebutuhan PNS Dan Pelaksana Seleksi CPNS Dari Pelamar Umum Tahun 2016

Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Permenpan 12/2016 Tentang Penetapan Kebutuhan PNS Dan Pelaksana Seleksi CPNS Dari Pelamar Umum Tahun 2016 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Dari Pelamar Umum Tahun 2016.

Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Permenpan 12/2016 Tentang Penetapan Kebutuhan PNS Dan Pelaksana Seleksi CPNS Dari Pelamar Umum Tahun 2016

Pemerintah memutuskan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil dari pelamar umum tahun 2016 ditunda menunggu hasil penataan/redistribusi pegawai negeri sipil di setiap instansi selesai dilakukan.

Atas pertimbangan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan peraturan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Pelamar Umum Tahun 2016. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2016, yang ditetapkan Menteri PANRB Asman Abnur pada tanggal 7 Desember 2016.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun 2016 (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1155) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Demikian seperti dinyatakan pada pasal 1 Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2016.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Bunyi pasal 2 Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana pada tanggal 21 Desember 2016.

Kunjungi di tautan ini www.menpan.go.id untuk mengunduh Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun 2016.