13/10/2016

SE Mendikbud Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016

SE Mendikbud Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016 - Untuk mempercepat penyaluran KIP dan penerimaan dana PIP oleh peserta didik tahun pelajaran 2016/2017, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2016. Surat Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2016 tertanggal 11 Oktober 2016 yang ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemdikbud, Kepala SD/SMP/SMA/SMK/SLB, dan Kepala SKB/PKBM/LKP Seluruh Indonesia.

Berikut Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016
Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016

Selengkapnya Surat Edaran Mendikbud ini dapat dilihat di sini.

Unduh Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016 di tautan ini atau di sini.

Sumber : www.kemdikbud.go.id