06/10/2016

Perpres Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Perpres Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan telah disahkan. Perpres ini ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 6 September 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 7 September 2016.

Perpres Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Perpres Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 50 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2Ol4 tentang Pencarian dan Pertolongan.

Menurut Perpres Nomor 83 Tahun 2016 ini, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh Kepala.

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mempunyai tugas:
  • menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan proses perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
  • memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
  • menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
  • menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi;
  • menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat;
  • menyampaikan informasi penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada masyarakat;
  • melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; dan
  • melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.

Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 83 Tahun 2016 tersebut.

Adapun pada Pasal 48 Perpres Nomor 83 Tahun 2016 menyatakan, Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selengkapnya unduh Perpres Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan di tautan berikut ini www.setneg.go.id.