06/10/2016

Basarnas Berganti Nama Menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Basarnas Berganti Nama Menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan pada tanggal 6 September 2016. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (disingkat BNPP) adalah nama baru yang sebelumnya Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas).

Basarnas Berganti Nama Menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Adapun dikutip dari Perpres Nomor 83 Tahun 2016, pertimbangan ditetapkannya peraturan ini bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 50 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2Ol4 tentang Pencarian dan Pertolongan.

Menurut Perpres Nomor 83 Tahun 2016, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin oleh Kepala.

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mempunyai tugas diantaranya yakni: a. menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan proses perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; b. memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; c. menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melakukan koordinasi dengan instansi terkait; e. menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi; f. menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat; g. menyampaikan informasi penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada masyarakat; h. melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; dan i. melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.

Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 83 Tahun 2016 tersebut.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, bunyi Pasal 48 Perpres Nomor 83 Tahun 2016.

Selengkapnya kunjungi di sini untuk link unduh Perpres Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.