08/10/2016

PMK 47/PMK.07/2016 Tentang Rincian DBH Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016

PMK 47/PMK.07/2016 Tentang Rincian DBH Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016 - Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/PMK.07/2016 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016.

PMK 47/PMK.07/2016 Tentang Rincian DBH Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016

Kementerian Keuangan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.07/2016 tentang Rincian Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016. Dalam PMK ini memuat rincian DBH cukai hasil tembakau tahun anggaran 2016 menurut provinsi/kabupaten/kota.

Ingin tahu berapa DBH cukai hasil tembakau tahun anggaran 2016 menurut provinsi/kabupaten/kota?? Selengkapnya untuk melihat dapat mengunduh PMK 47/PMK.07/2016 tentang Rincian DBH Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016 di tautan ini www.jdih.kemenkeu.go.id atau di sini www.sjdih.depkeu.go.id.