Surat PDSPK Kemdikbud Tentang Penetapan Operator Data Ketenagaan dan Peserta Didik Provinsi - Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan surat tentang Penetapan Operator Data Ketenagaan dan Peserta Didik Provinsi. Surat tersebut tertuang dalam Surat Nomor 0125/13.1/PR/2017 tertanggal 18 Januari 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) di seluruh Indonesia.
Berikut kutipan isi Surat PDSPK Kemdikbud Nomor 0125/13.1/PR/2017 tanggal 18 Januari 2017 tentang Penetapan Operator Data Ketenagaan dan Peserta Didik Provinsi.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya tentang Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) serta Pendidikan Menengah kepada Dinas Pendidikan Provinsi, maka kami perlu menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan data Ketenagaan, Satuan Pendidikan, dan Peserta Didik sebagai berikut:
- Mohon bantuan Saudara dapat segera menetapkan satu orang operator pengelola data Ketenagaan, satu orang operator pengelola data Peserta Didik, dan satu orang operator pengelola data Kelembagaan yang dituangkan ke dalam Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang;
- Operator yang ditunjuk seperti yang dimaksud pada butir 1 di atas, wajib mendaftar secara on-line pada laman sdm.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan scan dokumen Surat Tugas yang bersangkutan agar mendapatkan user nama dan password;
- Untuk operasionalisasi Sistem dan mekanisme Pengelolaan Datanya diatur sebagai berikut:
- Data Ketenagaan dapat menggunakan aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id
- Data Peserta Didik dapat menggunakan aplikasi vervalpd.data.kemdikbud.go.id
- Data Kelembagaan dapat menggunakan aplikasi vervalsp.data.kemdikbud.go.id Sistem-sistem tersebut di atas bisa diunduh melalui laman sdm.data.kemdikbud.go.id
- Dalam waktu dekat, atas dasar surat penugasan seperti yang dimaksud dalam butir 1 di atas, kami akan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) berkaitan dengan operasionalisasi dalam pengelolaan data pendidikan.
Mengingat pentingnya hal-hal tersebut di atas, kami mengharapkan bantuan Saudara segera dapat terealisasi dalam waktu yang tidak terlalu lama dan menginformasikan/mengirimkan kepada kami.
Selengkapnya unduh Surat PDSPK Kemdikbud Nomor 0125/13.1/PR/2017 tanggal 18 Januari 2017 tentang Penetapan Operator Data Ketenagaan dan Peserta Didik Provinsi di tautan bawah ini.
Surat Penetapan Operator Data Ketenagaan dan Peserta Didik Provinsi