Pelaksanaan Ujian Nasional 2016/2017 Akan Diprioritaskan Melalui UNBK - Ujian Nasional (UN) tetap dilaksanakan di tahun 2017 atau tahun ajaran 2016/2017. Terhadap kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2016/2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017, yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia.
Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017, Mendikbud menyatakan, Menindaklanjuti kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional tahun ajaran 2016/2017, dengan ini kami menegaskan kembali bahwa pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017 akan diprioritaskan melalui Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Sehubungan dengan rencana ini kami mohon bantuan dan kerjasama Saudara untuk hal-hal sebagai berikut:
- Mewajibkan dan menetapkan setiap sekolah (kecuali SLB) yang sudah memiliki komputer dengan kapasitas lebih dari 20 (dua puluh) unit komputer dan satu unit server untuk melaksanakan UNBK.
- Sebagai langkah optimalisasi seluruh komputer yang ada, mohon bantuan Saudara menginstrusikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota untuk menetapkan Sekolah yang belum dapat melaksanakan UNBK di sekolahnya sendiri, agar siswanya mengikuti UN di tempat pelaksanaan UNBK yang berada dalam radius maksimal 5 (lima) kilometer. Kemdikbud telah menyiapkan aplikasi pada laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/ yang dapat digunakan untuk melakukan proses pemanfaatan bersama fasilitas komputer sekolah ini.
- Untuk memungkinkan pemanfaatan bersama komputer yang dimiliki sekolah, madrasah maupun pendidikan kesetaraan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan jadwal pelaksanaan UN yang berbeda untuk setiap jenjang.
- Pemerintah Daerah (sesuai dengan kewenangannya) diharapkan dapat membantu pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer bagi sekolah-sekolah yang belum memiliki komputer, terutama sekolah yang berlokasi jauh dari sekolah pelaksana UNBK (dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan listrik).
Kami sangat berharap seluruh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dapat menyampaikan kesiapan pelaksanaan UNBK di wilayahnya kepada kami paling lambat tanggal 25 Januari 2017 melalui laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/.
Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017 ditandatangi Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 10 Januari 2017.
Kunjungi di sini untuk link unduh Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017.