PMK 208 Tahun 2016 Tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016 - Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.07/2016 Tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2016 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016.
Pada PMK Nomor 208/PMK.07/2016 ini terdapat 3 (tiga) pasal yang memuat aturan dan menjelaskan tentang perubahan rincian dana bagi hasil menurut provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2016.
Selengkapnya dan untuk lebih detil melihat isi dari PMK Nomor 208/PMK.07/2016 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016, berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh.
Kunjungi di sini atau di tautan ini untuk mengunduh PMK Nomor 208/PMK.07/2016 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016.