Ingin Miliki Plat Nomor Kendaraan Bermotor Spesial? Inilah Besaran Tarifnya Berdasarkan PP 60 Tahun 2016 - Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, yang ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2016.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga diatur mengenai biaya atau tarif Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.
Jika Anda bermaksud memiliki NRKB pilihan, mulai dengan 1 (satu) angka hingga 4 (empat) angka, baik menggunakan huruf di belakang angka-angka tersebut maupun tidak menggunakan huruf, inilah daftar besaran tarif Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan, seperti dimuat dalam Lampiran PP Nomor 60 Tahun 2016.
NO | Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan | SATUAN | TARIF |
1 | NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka | ||
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | Per Penerbitan | Rp 20.000.000 | |
b. Ada huruf di belakang angka | Per Penerbitan | Rp 15.000.000 | |
2 | NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka | ||
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | Per Penerbitan | Rp 15.000.000 | |
b. Ada huruf di belakang angka | Per Penerbitan | Rp 10.000.000 | |
3 | NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka | ||
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | Per Penerbitan | Rp 10.000.000 | |
b. Ada huruf di belakang angka | Per Penerbitan | Rp 7.500.000 | |
4 | NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka | ||
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | Per Penerbitan | Rp 7.500.000 | |
b. Ada huruf di belakang angka | Per Penerbitan | Rp 5.000.000 |
Sumber : Setkab.go.id