20/01/2017

Surat Dirjen GTK Tentang Bantuan Pemerintah Bagi KKG/MGMP/MKKS

Surat Dirjen GTK Tentang Bantuan Pemerintah Bagi KKG/MGMP/MKKS - Dalam rangka meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017 akan memberikan bantuan pemerintah bagi Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP, MGMP SMA/SMK dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK. Informasi ini disampaikan Dirjen GTK melalui Surat Nomor 01554/B/GT/2017 tertanggal 13 Januari 2017 tentang Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi Seluruh Indonesia.

Surat Dirjen GTK Tentang Bantuan Pemerintah Bagi KKG/MGMP/MKKS

Surat Dirjen GTK Tentang Bantuan Pemerintah Bagi KKG/MGMP/MKKS

Seperti dikutip berikut poin isi surat Dirjen GTK tentang Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Bantuan pemerintah dimaksud untuk mendukung pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang dialokasikan untuk setiap kabupaten/kota minimal satu kelompok kerja sebagaimana tersebut di atas di seluruh provinsi.
  2. Pemerintah Daerah diharapkan melakukan replikasi program dimaksud yang dibiayai APBD untuk mata pelajaran yang diujikan dalam USBN sesuai dengan ketersediaan anggaran.
  3. Pemerintah Daerah diharapkan pula melakukan replikasi program untuk mata pelajaran di luar mata pelajaran yang diujikan dalam USBN dengan bobot 70 sampai dengan 80% untuk pengembangan soal dan 20 sampai dengan 30% untuk PPK.
  4. Narasumber pengembangan soal USBN dan PPK adalah widyaiswara PPPPTK, LPMP, instruktur yang telah dilatih di tingkat nasional, Guru Berprestasi, pemenang Lomba lnovasi Pembelajaran atau lomba lainnya, dan/atau peraih hasil terbaik Uji Kompetensi Guru.
  5. Untuk penyusunan soal-soal USBN menggunakan kisi-kisi yang telah ditetapkan dan ditambah soal-soal yang disiapkan oleh Kemdikbud (anchor) sebanyak 25%.

Selanjutnya kami mohon dengan hormat bantuan Saudara menyampaikan usulan nama KKG/MGMP/MKKS yang ada di wilayah Saudara dilampiri informasi profil KKG/MGMP/MKKS sebagaimana Lampiran 2 dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. untuk KKG SD dan MGMP SMP ditujukan kepada Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Gedung D Lantai 15 Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta 10270; E-mail: pkpkdikdas@kemdikbud.go.id
  2. untuk MGMP SMA/SMK ditujukan kepada Direktur Pcmbinaan Guru Pendidikan Menengah. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Gedung D Lantai 12 Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta 10270; E-mail: subditpkpkdikmen@gmail.com
  3. untuk MKKS SMA/SMK ditujukan kepada Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Gedung D Lantai 14 Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta I 0270. E-mail: pkpkk.tendik@kemdikbud.go.id

Adapun kriteria KKG/MGMP/MKKS yang memenuhi syarat penerima bantuan pemerintah adalah sebagai berikut:
  1. mempunyai struktur organisasi kepengurusan yang disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  2. kepengurusan KKG/MGMP/MKKS terdiri atas Ketua. Sekretaris, Bendahara, dan bidang lainnya;
  3. aktif melaksanakan kegiatan setidaknya dalam 1 (satu) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan adanya laporan pertemuan secara berkala dan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan; dan
  4. mempunyai rekening dan NPWP yang masih aktif pada bank pemerintah atas nama KKG/MGMP/MKKS (bukan atas nama pribadi) atau rekening dan NPWP sekolah yang dijadikan sekolah inti KKG/MGMP/MKKS tersebut.

Jumlah penerima bantuan pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS setiap Kabupaten/Kota di seluruh provinsi akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah. Pengajuan usulan nama berikut profil KKG/MGMP/MKKS yang akan menerima bantuan pemerintah paling lambat kami terima tanggal 31 Januari 2017 dalam bentuk hard copy dan soft copy.

Selengkapnya unduh Surat Dirjen GTK tentang Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS di sini atau di tautan ini.