Permendikbud 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2015 yang memuat aturan tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia telah ditetapkan pada tanggal 26 November 2015 yang lalu dimasa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan.
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, penggunaan bahasa Indonesia dalam beragam ranah pemakaian, baik secara lisan maupun tulisan semakin luas, serta untuk memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara.
Atas pertimbangan tersebut sehingga pemerintah memandang perlu menyempurnakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dipergunakan bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar. Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Demikian seperti dinyatakan pada Pasal 1 (Ayat 1 dan 2) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Demikian bunyi Pasal 2 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan", bunyi Pasal 3 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Dirjen Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekathahdana, pada tanggal 50 Tahun 2015.
Berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh.
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.