PP 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Polri - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan pertimbangan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pemerintah memandang perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, ditetapkan Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2016, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly pada tanggal 6 Desember 2016.
Selengkapnya kunjungi di tautan berikut ini www.setneg.go.id untuk mengunduh PP 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Polri.