Sayembara Desain Logo Ombudsman RI Tahun 2017 - Ombudsman Republik Indonesia (RI) adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Di tahun 2017 ini, mengangkat tema Ombudsman RI yang Berwibawa, Efektif dan Adil, Ombudsman RI menyelenggarakan lomba atau Sayembara Desain Logo Ombudsman RI.
Bagi yang berminat mengikuti lomba atau Sayembara Desain Logo Ombudsman RI ini, berikut info peraturan dan persyaratan Sayembara Desain Logo Ombudsman RI tahun 2017.
I. Definisi Dan Tema Logo
1. Definisi
Lambang atau Logo merupakan Simbol grafis yang mengandung makna dan pesan spesifik yang mewakili penampilan khas sebuah lembaga sehingga mudah dikenali seketika. Logo juga bermanfaat menanamkan persepsi dan menambah nilai psikologis dalam benak pemangku kepentingan suatu produk atau institusi. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, Logo perlu dirancang berlandaskan filosofi, nilai-nilai dasar institusi terkait, dengan mempertimbangkan perspektif audiens yang menjadi sasaran.
Bentuk Logo, lukisan, pilihan warna, bentuk huruf dan komponen-komponen lain yang ada di dalam Logo harus mampu mengkomunikasikan karakter lembaga secara jelas, tepat dan seketika kepada audiens, sehingga audiens dapat mengenali lembaga serta memicu tim-bulnya persepsi yang diharapkan dalam benak audiens, dalam seketika. Logo lebih lazim dikenal oleh penglihatan atau visual, seperti ciri khas berupa warna dan bentuk logo tersebut.
Logo Ombudsman RI adalah logo yang dirancang khusus untuk kepentingan Ombudsman RI, harus mampu mengkomunikasikan karakter, fungsi dan citra Ombudsman Republik Indonesia sehingga berdampak pada meningkatnya taraf pengenalan serta terbentuknya persepsi yang tepat tentang Ombudsman Republik Indonesia dikalangan pemangku kepentingannya.
2. Tema Logo
Ombudsman RI yang Berwibawa, Efektif dan Adil
II. Persyaratan dan Ketentuan
1. Persyaratan Peserta
a) Perseorangan, Warga Negara Indonesia;
b) Berusia diatas 17 tahun;
c) Mengisi Formulir Keikutsertaan dan melampirkan salinan KTP/Identitas Diri (Formulir dapat diunduh dari website Ombudsman RI);
d) Melampirkan Surat Pernyataan (contoh dapat diunduh dari website Ombudsman RI) yang menjelaskan bahwa Desain Logo yang disertakan adalah karya sendiri, belum pernah dipublikasikan dan belum pernah dilombakan sebelumnya;
e) Melampirkan Surat Pelepasan Hak Intelektual(contoh dapat diunduh dari website Om-budsman RI) atas desain yang disertakan, untuk digunakan dalam rangka menunjang fungsi dan tugas-tugas Ombudsman RI;
f) Dewan Juri, Insan Ombudsman (Anggota, Asisten, Kepala Perwakilan dan Pegawai di lingkungan Ombudsman RI) dilarang menjadi peserta sayembara.
2. Ketentuan Teknis
a) Tema logo "Ombudsman RI yang Berwibawa, Efektif dan Adil";
b) Desain Logo bersifat orisinal dan baru, unik, mudah diingat, mudah diterapkan, orisinil, dan mampu merefleksikan serta identitas Ombudsman RI;
c) Desain Logo tidak mengandung unsur SARA, Pornografi dan tidak melanggar hukum/aturan yang berlaku, tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak manapun serta belum pernah dipublikasikan sebelumnya maupun dilombakan;
d) Desain logo harus dapat terlihat jelas walau ditampilkan dalam ukuran kecil 10mm x 10mm;
e) Desain logo harus dapat terlihat jelas ketika ditampilkan dalam media cetak, layar televisi, layar monitor perangkat elektronik, pakaian maupun media visual lainnya;
f) Desain logo wajib dilengkapi dengan penjelasan tentang filosofi serta uraian makna dan maksud desain. Disampaikan dalam format .doc atau .docx atau PDF dan dilampirkan bersama Desain melalui e-mail;
g) Peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) desain logo;
h) Formulir Keikutsertaan, Surat Pernyataan, dan Surat Pelepasan Hak Intelektual dilampirkan bersama Desain melalui e-mail;
i) Desain logo disampaikan dalam bentuk berwarna (Full Colour) dan Monochrome dengan ukuran file maksimal 5 MB dalam salah satu format JPG atau PDF atau VECTOR EPS me-lalui e-mail ke : logo@ombudsman.go.id dengan mencantumkan "Desain Logo Ombudsman" pada subyek e-mail;
j) Penerimaan desain logo dimulai hari Selasa tanggal 27 Desember 2016 dan berakhir pada tanggal 28 Februari 2017 pukul 23.59 WIB;
3. Pemilihan Favorit Netizens
a) Peserta berhak mengikuti kontes "Favorit Netizens";
b) Peserta yang ingin mengikuti kontes "Favorit Netizens" wajib mencantumkan nama akun media sosialnya ketika menyampaikan desain karyanya;
c) Platform media sosial yang diperhitungkan dalam kontes "Favorit Netizens" adalah Facebook, Twitter dan Instagram;
d) Kontes "Favorit Netizens" dimulai hari Rabu tanggal 1 Maret 2017 jam 00:00 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 25 Maret 2017 jam 23:59 WIB;
e) Peserta yang mengikuti kontes "Favorit Netizens" wajib mengunggah desain logo karyanya melalui jejaring media sosial, mulai tanggal 1 Maret hingga 25 Maret 2017;
f) Peserta wajib Follow akun Ombudsman RI pada masing-masing platform media sosial;
g) Untuk platform Facebook: Peserta wajib mengunggah desain karyanya dan tag akun Om-budsman RI, yaitu @OmbudsmanRI137;
h) Peserta berupaya menggalang Like dan/atau Share sebanyak mungkin;
i) Untuk platform Twitter: Peserta wajib mengunggah desain karyanya dengan mention akun Ombudsman RI, yaitu @OmbudsmanRI137 serta cantumkan hashtag #LogoOmbudsman;
j) Peserta berupaya menggalang Like/ Love ( )dan/atau Retweet sebanyak mungkin;
k) Untuk platform Instagram: Peserta wajib menggunggah desain karyanya dan tag akun Ombudsman RI, yaitu @OmbudsmanRI137 serta cantumkan hashtag #LogoOmbudsman
l) Peserta berupaya menggalang Like/ Love ( ) sebanyak mungkin;
m) Pemenang "Favorit Netizens" ditentukan berdasar jumlah Like/ Love, Share, Retweet & Repost terbanyak.
4. Ketentuan Umum
a) Desain logo yang diikutsertakan dalam sayembara menjadi hak milik Ombudsman RI;
b) Ombudsman RI berhak untuk mengubah baik bentuk, ukuran maupun warna dan memakainya untuk semua keperluan Ombudsman RI tanpa adanya kewajiban memberikan royalti kepada pemenang;
c) Peserta wajib memenuhi semua perundang-undangan, peraturan dan ketentuan yang berlaku. Bila terjadi pelanggaran atas peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka peserta harus membebaskan Ombudsman RI dari segala beban dan tanggung jawab dari tuntutan pihak ketiga atau pihak yang berwajib.
III. KRITERIA PENILAIAN
1. Penjurian
a) Dewan Juri terdiri dari :
Juri Kehormatan: Bapak Triawan Munaf, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Indonesia
Juri:
Ibu Miranty Abidin, President Director PT. Fortune PR, pakar komunikasi pemasaran;
Bapak Julius Widiantoro, Brand Strategist Director, Commisioner at Kinaya Branding Consultant;
Bapak Andi Yulianto, Design Director at Kinaya Branding Consultant;
Bapak Suwarjono, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen;
Bapak Alvin Lie, Anggota Ombudsman Republik Indonesia;
b) Dewan Juri bersifat kolektif, kolegial dan dipimpin oleh Ketua Dewan Juri;
c) Dewan Juri tidak melayani surat menyurat maupun komunikasi dengan peserta sayem-bara;
d) Keputusan Dewan Juri bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
2. Kriteria Penilaian Dewan Juri meliputi : Orisinalitas Desain, Relevansi Desain Logo dengan Tema Sayembara, makna dan falsafah logo, Estetika, Kekuatan Daya Tarik Logo, dll.
3. Komponen penilaian Netizen - Peserta yang terbanyak mendapatkan dukungan di media sosial, sesuai peraturan yang ditentukan oleh Panitia Sayembara Logo Ombudsman RI;
4. Pemenang Sayembara Logo dan Favorit Netizens diputuskan oleh Rapat Dewan Juri ber-dasarkan urutan penilaian;
5. Hasil keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
6. Pengumuman Pemenang Sayembara Logo Ombudsman RI dilaksanakan pada tanggal 1 April 2017 melalui website Ombudsman RI di www.ombudsman.go.id;
7. Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa Pemenang melakukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan sayembara, Ombudsman RI berhak melakukan diskualifikasi dan mencabut hadiah dan penghargaan terkait.
IV. HADIAH
1. Juara I Rp. 25.000.000 dan Piagam Penghargaan
2. Juara II Rp. 10.000.000 dan Piagam Penghargaan
3. Juara III Rp. 5.000.000 dan Piagam Penghargaan
4. Finalis @ Rp. 2.000.000 dan Piagam Penghargaan (7 orang)
5. Favorit Pilihan Netizen I @ Rp. 5.000.000 dan Piagam Penghargaan (1 orang)
6. Favorit Pilihan Netizan II @ Rp. 2.000.000 dan Piagam Penghargaan (5 orang)
7. Favorit Pilihan Netizan II @ Rp. 1.000.000 dan Piagam Penghargaan (10 orang)
*) Pajak Hadiah ditanggung oleh Pemenang
V. JADWAL DAN TAHAPAN
a. Publikasi Sayembara Logo Ombudsman RI 27 Desember 2016;
b. Penerimaan Hasil Karya Peserta 27 Desember 2016 sd 28 Februari 2017;
c. Kontes "Favorit Netizens" 1 sd 25 Maret 2017;
d. Seleksi oleh Dewan Juri 1 sd 31 Maret 2017;
e. Pengumuman Pemenang 1 April 2017;
f. Penyerahan Hadiah dan Penghargaan 5 April 2017.
VI. PEMBATALAN/DISKUALIFIKASI PEMENANG
1. Desain tidak orisinal;
2. Desain pernah disayembarakan atau dilombakan;
3. Peserta adalah adalah anggota Dewan Juri dan/ atau Insan Ombudsman RI;
VII. SEKRETARIAT
1. Alamat : Kantor Ombudsman RI
Jl. HR Rasuna Said Kav C19 Kuningan, Jakarta Selatan 12920
2. Email : logo@ombudsman.go.id
3. Website : www.ombudsman.go.id
Informasi resmi dan selengkapnya Sayembara Desain Logo Ombudsman RI Tahun 2017, untuk panduan dapat dilihat dan diunduh di SINI.