Perpres 123 Tahun 2016 Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 30 Desember 2016 telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik menurut Perpres Nomor 123 Tahun 2016 ini adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi:
a. DAK Fisik Reguler;
b. DAK Fisik Penugasan;
dan c. DAK Fisik Afirmasi.
DAK Fisik Reguler meliputi bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. perumahan dan permukiman;
d. pertanian;
e. kelautan dan perikanan;
f. sentra industri kecildan menengah; dan
g. pariwisata.
DAK Fisik Penugasan meliputi bidang:
a. pendidikan sekolah menengah kejuruan;
b. kesehatan rumah sakit rujukan/pratama;
c. air minum;
d. sanitasi;
e. jalan;
f. pasar;
g. irigasi; dan
h. energi skala kecil.
DAK Fisik Afirmasi meliputi bidang:
a. perumahan dan permukiman;
b. transportasi; dan
c. kesehatan.
Selengkapnya untuk melihat detil dapat mengunduh Perpres Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada link tautan di bawah ini.
Unduh Perpres Nomor 123 Tahun 2016 Juknis DAK Fisik di tautan ini atau di sini.