28/09/2016

PMK 141/PMK.03/2016 dan PMK 142/PMK.010/2016, Tentang Pengampunan Pajak

PMK 141/PMK.03/2016 dan PMK 142/PMK.010/2016, Tentang Pengampunan Pajak - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang memuat aturan terkait tentang Pengampunan Pajak. PMK tersebut yaitu PMK Nomor 141/PMK.03/2016 dan PMK Nomor 142/PMK.010/2016.

PMK 141/PMK.03/2016 dan PMK 142/PMK.010/2016, Tentang Pengampunan Pajak

Berikut di bawah ini tautan untuk mengunduh PMK Nomor 141/PMK.03/2016 dan PMK Nomor 142/PMK.010/2016.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. PMK ini ditetapkan pada tanggal 23 September 2016, dan diundangkan pada 23 September 2016. Unduh PMK di tautan ini www.jdih.kemenkeu.go.id.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 Tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle. PMK ini ditetapkan pada tanggal 23 September 2016, dan diundangkan pada 23 September 2016. Unduh PMK di tautan ini www.jdih.kemenkeu.go.id.