Optimalisasi Silpa Jamin Hak Guru, Inilah Perhitungan Dirjen GTK Kemdikbud Mengenai Dana Transfer TPG 2016 - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui laman situs resminya telah merilis informasi terkait tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2016. Kemendikbud mengimbau para guru agar tidak khawatir tunjangan profesi guru (TPG)-nya tidak dibayarkan. Karena meskipun anggaran transfer daerah untuk TPG dipotong Rp23,35 triliun, di kas daerah masih terdapat sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) TPG tahun 2014-2015 sebesar 19,67 triliun. Hal itu seperti disampaikan Sekretaris Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nurzaman, yang dikutip dari situs Kemdikbud (1/9/2016).
"Dananya sudah ada di daerah, tinggal disalurkan ke guru yang berhak," kata Nurzaman usai konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Silpa merupakan sisa anggaran yang telah ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke kas daerah yang tidak terserap. Dana tersebut baru dihitung dan diketahui jumlahnya di akhir tahun dan tidak dikembalikan ke kas negara, karena dapat digunakan lagi di tahun berikutnya. Ketentuannya, rencana alokasi transfer di tahun berikutnya akan berkurang sesuai dengan dana yang tersimpan di kas daerah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Keuangan, BPKP, dan pemerintah daerah (Pemda) telah melakukan rekonsiliasi pada Mei lalu. Dari hasil rekonsiliasi diketahui bahwa perhitungan kebutuhan TPG tahun 2016 sebesar Rp69,76 triliun terdiri atas Guru PNS Daerah pemilik sertifikat pendidik sebanyak 1.3 juta orang sebesar Rp67,55 triliun, dan dana cadangan sebesar Rp2,21 triliun.
Dari hasil verifikasi terhadap 1,3 juta guru PNS Daerah pemilik SK Tunjangan Profesi yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan diketahui sebesar 1,2 juta orang atau 94%. Dengan demikian, dari dana Rp69,76 triliun ada kemungkinan dana tidak terserap sebesar Rp3,67 triliun. Perubahan angka sasaran tersebut terjadi karena beberapa faktor antara lain: pensiun, mutasi, promosi, tidak memenuhi beban mengajar 24 jam, atau tidak linier dengan sertifikat pendidiknya yang didapatkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Berdasarkan uraian di atas, penghematan anggaran Rp 23,35 triliun yang berasal dari Rp19,67 triliun silpa ditambah Rp3,67 triliun dana tidak terserap, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan pada Kamis (25/8/2016), tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG. "TPG PNS Daerah tahun 2016 Triwulan 3 dan 4 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo, pada kesempatan yang sama mengatakan, penghematan yang dilakukan oleh pemerintah pusat ini tujuannya untuk mengoptimalkan dana yang ada di daerah sehingga dapat mendorong efisiensi anggaran. "Pengendalian belanja negara dilakukan secara selektif, maksimal, dan tidak mengganggu prioritas," katanya.
Berikut Perhitungan Dana Transfer Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2016.
Unduh lampiran : Perhitungan Dana Transfer TPG 2016.
Sumber : www.kemdikbud.go.id