30/09/2016

Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2016, Aturan Baru Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya

Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2016, Aturan Baru Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya - Dengan pertimbangan bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Permenpan-RB) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan aturan baru tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2016, Aturan Baru Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Terdapat beberapa ketentuan dalam Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya yang mengalami perubahan seperti disebutkan dalam Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2016.

Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2016 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2016 dan diundangkan pada tanggal 30 Agustus 2016.

Selengkapnya untuk lebih detil melihat isi dari Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2016, peraturan ini dapat diunduh melalui laman resmi situs www.menpan.go.id. Silahkan kunjungi di sini atau di di sini.