Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 29030/B.B4/GT/2016 Tanggal 13 September 2016 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.
Berikut kutipan isi Surat Edaran Dirjen GTK tentang Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016.
Dengan ini disampaikan bahwa program sertifikasi guru tahun 2016 dengan kuota berjumlah 69.259 orang akan segera dilaksanakan pada bulan Oktober 2016 oleh Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
- Peserta sertifikasi guru yang ditetapkan pada Tahun 2016 adalah: a) guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 berjumlah 53.883 orang, dan b) guru yang diangkat setelah 30 Desember 2005 dan memiliki nilai UKG di atas 55 berjumlah 15.376 orang yang dirangking berdasarkan nilai UKG.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak Format A1 dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) dan menandatanganinya, selanjutnya Format A1 diserahkan kepada semua peserta sertifikasi guru untuk dibawa oleh peserta dan diserahkan ke Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru tempat guru tersebut mengikuti PLPG.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota segera menyampaikan kepada semua peserta sertifikasi guru Tahun 2016 untuk melihat informasi perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru pada laman sergur.kemdikbud.go.id.
- Peserta sertifikasi guru wajib mempersiapkan diri sebelum mengikuti PLPG dengan mempelajari substansi materi sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi. Materi tersebut telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan dapat diunduh melalui laman http://www.sertifikasiguru.id/. Petunjuk teknis cara mengakses laman tersebut, kami sertakan dalam lampiran surat ini.
- Perlu kami informasikan bahwa standar kelulusan sertifikasi guru mulai tahun 2016 adalah memenuhi skor uji kompetensi guru pada akhir PLPG minimal 80.
Selengkapnya unduh Surat Edaran Dirjen GTK tentang Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 di tautan ini.
Berikut Panduan Pendaftaran Belajar Mandiri di SertifikasiGuru.id