09/09/2016

Surat PDSPK Kemdikbud Nomor 2194/13.1/PR/2016, Solusi NISN Ganda dan Jika Ditemukan Perbedaan NISN Pada Ijazah Dengan NISN Pada Laman nisn.data.kemdikbud.go.id

Surat PDSPK Kemdikbud Nomor 2194/13.1/PR/2016, Solusi NISN Ganda dan Jika Ditemukan Perbedaan NISN Pada Ijazah Dengan NISN Pada Laman nisn.data.kemdikbud.go.id - Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan Surat Nomor : 2194/13.1/PR/2016 Tanggal 2 September 2016 Tentang Penegasan Pengelolaan Data Peserta Didik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) di seluruh Indonesia.

Surat PDSPK Kemdikbud Nomor 2194/13.1/PR/2016, Solusi NISN Ganda dan Jika Ditemukan Perbedaan NISN Pada Ijazah Dengan NISN Pada Laman nisn.data.kemdikbud.go.id

Dalam Surat PDSPK Nomor : 2194/13.1/PR/2016 tentang Penegasan Pengelolaan Data Peserta Didik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 ini memuat solusi tentang jika ditemukan NISN Ganda dan solusi jika ditemukan adanya perbedaan NISN pada ijazah dengan NISN pada laman nisn.data.kemdikbud.go.id.

Sebagai informasi, berikut kutipan isi Surat PDSPK Nomor : 2194/13.1/PR/2016 tentang Penegasan Pengelolaan Data Peserta Didik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016.

Menindaklanjuti Surat Edaran Sesjen Kemendikbud Nomor : 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016, tentang Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) perlu menjabarkan dan mempertegas dalam implementasi pelaksanaannya. Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini PDSPK menegaskan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) tentang hal-hal sebagai berikut:

1. Sebagai dampak otomatisasi penomoran NISN bagi seluruh siswa yang datanya telah masuk dalam aplikasi Dapodik tahun 2015, dimungkinkan akan terjadi:

a. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Ganda. Apabila hal ini terjadi, maka operator sekolah agar segera mengajukan perubahan NISN melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan bukti dokumen pendukung.

b. ditemukan perbedaan NISN peserta didik yang sudah tertera di dalam ijazah dengan NISN yang ada di laman nisn.data.kemdikbud.go.id, maka operator sekolah segera melakukan:
1). pencarian NISN berdasarkan nama, tempat dan tanggal lahir. Jika NISN tersebut ditemukan atas nama siswa lain, maka NISN tersebut tidak dapat digunakan oleh siswa yang bersangkutan;
2). berkaitan dengan butir 1.b1) di atas, pihak sekolah mengeluarkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa NISN siswa tersebut adalah NISN yang terdapat di dalam laman nisn.data.kemdikbud.go.id.

2. Persetujuan (approval) perubahan identitas siswa (nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama ibu kandung) sudah menjadi wewenang operator Dinas Pendidikan Kabupaten.Kota melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

3. Menu residu yang ada di vervalpd jenjang Sekolah Dasar sudah ditiadakan, hal ini dikarenakan pemberian NISN bagi siswa baru sudah dilakukan oleh PDSPK.

Sehubungan dengan isi surat atas, PDSPK meminta hal tersebut agar disosialisasikan dan diinformasikan kepada seluruh operator sekolah.

Berikut Surat PDSPK Kemdikbud Nomor 2194/13.1/PR/2016 yang memuat solusi NISN ganda dan jika ditemukan perbedaan NISN pada ijazah dengan NISN pada laman nisn.data.kemdikbud.go.id.

Surat PDSPK Kemdikbud Nomor 2194/13.1/PR/2016, Solusi NISN Ganda dan Jika Ditemukan Perbedaan NISN Pada Ijazah Dengan NISN Pada Laman nisn.data.kemdikbud.go.id

Unduh Surat PDSPK Kemdikbud Nomor 2194/13.1/PR/2016 di tautan ini.