23/09/2016

Penetapan JPT Pemerintah Daerah Harus Dilaporkan Ke KASN

Penetapan JPT Pemerintah Daerah Harus Dilaporkan ke KASN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan surat tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Surat tertanggal 20 September 2016 dengan Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016 tersebut menekankan agar hasil penetapan pengukuhan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Penetapan JPT Pemerintah Daerah Harus Dilaporkan Ke KASN

"Pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan melalui mekanisme pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, serta selanjutnya hasil penetapan pengukuhan tersebut dilaporkan kepada KASN," kata Menteri PANRB Asman Abnur, Kamis (22/9).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 108 ayat (1) menyebutkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkenaan dengan hal tersebut, mengingat mendesaknya waktu pelaksanaan amanat PP Nomor 18 Tahun 2016 dan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik, maka pengisian JPT di Pemerintah Daerah yang mengalami perubahan organisasi dilakukan dengan cara, pertama, Pejabat Pimpinan Tinggi yang dikukuhkan meliputi jabatan pimpinan tinggi yang memiliki nomenklatur, tugas dan fungsi yang masih sama atau yang nomenklaturnya berubah, namun tugas dan fungsinya tidak mengalami perubahan yang signifikan, maka pejabat tersebut dapat dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam jabatan tersebut.

Kemudian, jabatan pimpinan tinggi yang mengalami perubahan karena dipecah ke dalam beberapa jabatan pimpinan tinggi lain, maka pejabat pimpinan tinggi sebelumnya yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam salah satu jabatan yang sesuai.

"Untuk jabatan pimpinan tinggi yang digabung, maka salah satu pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan pimpinan tinggi yang paling sesuai kualifikasi dan kompetensinya dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam salah satu jabatan pimpinan tinggi baru dari hasil penggabungan" kata Asman.

Kedua, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Uji Kesesuaian atau Job Fit diperuntukan bagi pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapatkan jabatan sebagai akibat adanya penggabungan, penurunan status kelembagaan (unit kerja) atau yang urusan dan kewenangannya beralih ke pemerintahan yang lebih tinggi, pejabat tersebut akan mengikuti job fit untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi yang lowong.

Ketiga, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui seleksi terbuka yaitu ketika proses pengisian jabatan pimpinan tinggi melalui proses pengukuhan dan job fit masih terdapat jabatan pimpinan tinggi yang lowong, maka pengisiannya dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif.

"Terakhir, jika terdapat pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapatkan jabatan yang setara dengan jabatan pimpinan sebelumnya, maka yang bersangkutan dapat diangkat ke dalam jabatan administrator atau jabatan fungsional sesuai peraturan perundangan," kata Asman.

Asman mengatakan, pengusulan jabatan pimpinan tinggi dengan job fit dilakukan melalui evaluasi kesesuaian kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dilakukan oleh Tim evaluasi yang berasal dari unsur Baperjakat dan dapat pula dibantu oleh unsur lainnya yang dibentuk oleh PPK dan dikoordinasikan kepada KASN.

Pengisian JPT hanya berlaku bagi jabatan pimpinan tinggi sebagai akibat adanya perubahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016, dan untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi selanjutnya tetap harus memenuhi mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.

"Perlu kami sampaikan bahwa apabila di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdapat jabatan pimpinan tinggi yang lowong maka kepada para pejabat tersebut agar tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi melalui seleksi terbuka dan kompetitif. Sementara itu, jika terdapat jabatan pimpinan tinggi yang lowong dan belum dilakukan pengisian maka PPK dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dalam jabatan pimpinan tinggi," tutup Asman. (KEMENPANRB)

Unduh di sini Surat Menteri PANRB Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016 tentang Pengisian JPT di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Terkait dengan Pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.