18/04/2017

PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil - Dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat (7), Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6), Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Presiden RI Joko Widodo pada 30 Maret 2017 telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan, Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Manajemen PNS dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ini meliputi ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.

Adapun untuk melihat detil dan selengkapnya, sebagai informasi berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Kunjungi di tautan link ini untuk mengunduh PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.