11/04/2017

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan SHUN

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan SHUN - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional.

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan SHUN

Dengan pertimbangan bahwa dalam rangka pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan, peserta didik berhak memperoleh ijazah; bahwa dalam rangka pengakuan atas atas capaian ujian nasional pada suatu jenjang pendidikan, peserta didik berhak memperoleh sertifikat hasil ujian nasional; serta bahwa dalam rangka pengaturan penerbitan ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional, perlu peraturan mengenai ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional.

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional ditetapkan Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 31 Maret 2017, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana pada tanggal 5 April 2017.

Selengkapnya untuk melihat dan mengunduh salinan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 yang memuat aturan tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN ini silahkan kunjungi link tautan di bawah ini.

Ijazah

Sertifikat Hasil UN (SHUN)

Sumber : https://un.kemdikbud.go.id/ijazah-shun