08/04/2017

Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal/Madrasah Tahun 2017

Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal/Madrasah Tahun 2017 - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 123 Tahun 2017 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal/Madrasah Tahun 2017.

Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal/Madrasah Tahun 2017

Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Raudlatul Athfal/Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau terus menerus. Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Raudlatul Athfal/Madrasah di daerah khusus.

Sehubungan dengan pemberian tunjangan khusus bagi guru PNS dan bukan PNS pada Raudlatul Athfal/Madrasah tahun 2017 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah telah menerbitkan juknis atau petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan khusus bagi guru PNS dan bukan PNS pada Raudlatul Athfal/Madrasah tahun 2017.

Juknis pelaksanaan pemberian tunjangan khusus bagi guru PNS dan bukan PNS pada Raudlatul Athfal/Madrasah tahun 2017 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 123 Tahun 2017 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal/Madrasah Tahun 2017.

Selengkapnya untuk melihat juknis pelaksanaan pemberian tunjangan khusus bagi guru PNS dan bukan PNS pada Raudlatul Athfal/Madrasah tahun 2017, berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh.

Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal/Madrasah Tahun 2017

Info dan tautan resmi dapat dilihat dan kunjungi di laman http://madrasah.kemenag.go.id.