08/04/2017

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2017

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2017

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan tunjangan profesi guru dan bagi guru madrasah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah telah menerbitkan Juknis atau Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Juknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun 2017 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Dengan adanya Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 ini tentu akan menjadi sebagai acuan bagi pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun 2017.

Selengkapnya untuk melihat Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2017, berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh.

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2017

Info dan tautan resmi dapat kunjungi di laman http://madrasah.kemenag.go.id.

Update : Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017

SK Dirjen Tentang Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

Sumber: http://www.kemenag.go.id