12/04/2017

Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan

Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan - Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.

Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017, Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana, prasarana yang merupakan usulan daerah.

Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan Pedoman bagi Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban kegiatan DAK Fisik Bidang pendidikan.

Adapun kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan menurut Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 terdiri dari:

a. DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan SD;
b. DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan SMP;
c. DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan SMA;
d. DAK Fisik penugasan Bidang Pendidikan SMK.

Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2104) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 350), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan ditetapkan Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 28 Februari 2017, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana pada tanggal 27 Maret 2017.

Untuk melihat selengkapnya, berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh.

Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan