Instruksi Mendagri Nomor 180/3935/SJ Tentang Pengawasan Pungli Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah - Dalam rangka melaksanakan Pasal 286 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 24 Oktober 2016 telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (InMendagri) Nomor 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Instruksi itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Dalam instruksi tersebut Mendagri menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan khususnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki resiko terjadinya pungutan liar (Pungli).
"Melakukan sosialisasi secara masif dan berkesinambungan kepada masyarakat, antara lain dengan cara memasang spanduk "bebas pungli" pada seluruh unit kerja yang melakukan pelayanan", bunyi diktum kedua InMendagri.
Mendagri juga menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk memerintahkan Inspektur Provinsi dan Inspektur Kabupaten/Kota untuk segera melakukan pengawasan secara berkesinambungan untuk mencegah dan menghapus pungli, khususnya pada area:
1. Perizinan, dengan fokus:
a. Penerbitan izin mendirikan bangunan;
b. Penerbitan izin gangguan;
c. Penerbitan izin trayek;
d. Penerbitan izin pertambangan;
e. Penerbitan izin perhubungan darat, perhubungan laut, dan perhubungan udara;
f. Rekomendasi tidak sengketa tanah; dan
g. Penerbitan izin usaha.
2. Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), dengan fokus:
a. Pencairan dana hibah dan bantuan sosial; dan
b. Pemotongan dana bantuan sosial.
3. Kepegawaian, dengan fokus:
a. Mutasi pegawai;
b. Kenaikan pangkat;
c. Promosi jabatan; dan
d. Pemotongan gaji guru, tenaga kesehatan, dan pegawai tidak tetap.
4. Pendidikan, dengan fokus:
a. Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS); dan
b. Pemotongan uang makan guru.
5. Dana Desa, dengan fokus:
a. Pemotongan Dana Desa; dan
b. Pengambilan bunga bank pada penempatan Dana Desa.
6. Pelayanan Publik, dengan fokus:
a. Penyaluran beras miskin;
b. Pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
c. Pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan; dan
d. Pelayanan pada satuan administrasi manunggal satu atap (SAMSAT).
7. Pengadaan barang dan jasa dengan fokus:
a. Perencanaan pengadaan; dan
b. Penentuan pemenang.
8. Kegiatan lainnya yang mempunyai risika penyimpangan.
Mendagri juga menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota agar memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang terbukti melakukan pungutan liar.
Selain itu, Mendagri juga meminta kepada para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintahkan Inspektur Provinsi dan Inspektur Kabupaten/Kota untuk melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lama tanggal 5 setiap bulannya, melalui aplikasi pelaporan "saberpungli" pada www.kemendagri.go.id.
"Melaksanakan Instruksi Mendagri ini dengan penuh tanggung jawab," bunyi diktum keenam Instruksi Mendagri Nomor 180/3935/SJ.
Tembusan Instruksi Mendagri ini disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam, Mensesneg, Seskab, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Ombudsman RI, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selengkapnya berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh Instruksi Mendagri Nomor 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungli Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Instruksi Mendagri Nomor 180/3935/SJ