PMK 50 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa - Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan peraturan yang mengatur kembali ketentuan mengenai Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa.
PMK Nomor 50/PMK.07/2017 merupakan revisi dari PMK Nomor 187/PMK.07/2016 yang sebelumnya merevisi PMK Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan TKDD. Adanya beberapa kali revisi atas kebijakan TKDD tersebut dipandang perlu dilakukan guna memperbaiki beberapa ketentuan mengenai pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa (TKDD), terutama sisi pengalokasian, penyaluran dan pelaporan, serta efektivitas penggunaan TKDD.
PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa ditetapkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 4 April 2017, dan telah diundangkan pada tanggal yang sama yakni 4 April 2017 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana.
Untuk melihat detil dan selengkapnya, sebagai informasi berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
Unduh PMK Nomor 50/PMK.07/2017 di sini atau di sini.
Update:
Unduh PMK Nomor 112/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa di sini.