PMK 72/PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara - Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan aturan baru tentang uang makan bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang ditetapkan pada tanggal 26 April 2016 dan diundangkan pada tanggal 27 April 2016.
Berdasarkan PMK Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai ASN, Pasal 1 ayat (1,2,3,4) menyebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai ASN.
Pada Pasal 2 Ayat (1,2) PMK Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai ASN ini berbunyi bahwa Uang Makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan. Besaran Uang Makan yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
Sementara berdasarkan Pasal 3 Ayat (1,2,3) PMK Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai ASN menyatakan :
Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai berikut :
a. tidak hadir kerja;
b. sedang melaksanakan perjalanan dinas;
c. sedang melaksanakan cuti;
d. sedang melaksanakan tugas belajar; dan/atau
e. diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) Jam.
Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.
Selengkapnya untuk melihat PMK Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai ASN dapat diunduh pada tautan di bawah ini.
PMK Nomor 72/PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai ASN