22/05/2016

Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan

Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan - Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi ASN, TNI dan Polri yang beragama Islam, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN, TNI dan POLRI selama bulan Ramadhan tahun 2016. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) menerbitkan Surat Edaran tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan Tahun 2016.

Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan

Surat Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan.

Berdasarkan Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 03 Tahun 2016, berikut jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan tahun 2016.

Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan

Unduh Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan di tautan bawah ini.

Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan