07/10/2017

Surat Kepala BKN No K.26-30/V.119-2/99 Tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional

Surat Kepala BKN No K.26-30/V.119-2/99 Tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 yang memuat perihal tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional. Surat ditujukan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Surat Kepala BKN No K.26-30/V.119-2/99 Tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional

Seperti dikutip dari laman situs resmi BKN, berikut Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 Tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional.

Surat Kepala BKN No K.26-30/V.119-2/99 Tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional
Surat Kepala BKN No K.26-30/V.119-2/99 Tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional
Surat Kepala BKN No K.26-30/V.119-2/99 Tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional
Surat Kepala BKN No K.26-30/V.119-2/99 Tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional

Selengkapnya dan sebagai info link unduh Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 Tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional, silahkan kunjungi di tautan berikut ini www.bkn.go.id.